Jumat, 06 Mei 2022

Pemahaman Tentang Keuangan Anak Saat Idul Fitri


Hukumnya boleh dan halal, tak perlu diframing buruk dengan label "investasi bodong" konsekuensinya menuduh para orangtua yg menggunakan uang THR anak sebagai penipu lagi khianat. anak-anak seharusnya diajari untuk husnuzhann dan tidak perhitungan sama orangtuanya. 

jika orangtua menyimpannya untuk dipergunakan anak di masa mendatang maka ini hal yg baik, tidak diragukan lagi. namun orangtua karena suatu hal ia membutuhkan lalu menggunakan THR anak untuk suatu keperluan ini pun tidak mengapa.

berikut nukilan fatwa Syaikh Shalih Munajjid hafizhahullah
sumber: https://islamqa.info/amp/ar/answers/145503)

قال جابر بن عبد الله رضي الله عنه : " يَأْخُذُ الْأَبُ وَالْأُمُّ مِنْ مَالِ وَلَدِهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِ ، وَلَا يَأْخُذُ الِابْنُ وَالِابْنَةُ مِنْ مَالِ أَبَوَيْهِمَا بِغَيْرِ إذْنِهِمَا " رواه ابن حزم في "المحلى" (6/ 385) ، وصححه.
ومثله عن عطاء بن أبي رباح ، والزهري . ينظر: " المدونة" (2/264).
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: ayah & ibu boleh mengambil sebagian harta anaknya tanpa izin, namun anak laki-laki maupun perempuan tidak boleh mengambil harta kedua orangtuanya tanpa izin. diriwayatkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, dan beliau menshahihkannya. 

وقال الشيخ الفوزان حفظه الله : " وهذا في حق الأب لا شك فيه ، وكذلك في حقّ الأم ؛ لأنها كالأب على الصحيح ؛ تأخذ من مال ولدها ما تنتفع به ، وتسد به حاجتها ؛ ما لم يكن بذلك إضرار على الولد ، أو أن تتعلق به حاجة الولد ، والله تعالى أعلم " انتهى من " المنتقى "
Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata: hal ini(harta anak) padanya terdapat hak ayah tanpa ragu lagi, demikian itu juga hak ibu karena yg lebih shahih ibu itu seperti ayah. ia boleh mengambil harta anak dan memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhannya dimana jika tidak dipenuhi akan memudharatkan sang anak atau kebutuhan yg terkait langsung dengan sang anak. wallahu a'lam
---------------------------

beberapa hadits yg berkaitan:

hadits 1

عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم “
Dari Aisyah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” ( Sunan Abu Dawud no.3529 disahihkan Syaikh Al-Albani)

hadits 2

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك )
Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah no.2291 disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Allahu a'lam bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar